Sekretaris DPRD Maluku ini menegaskan, apabila tidak memenuhi kriteria syarat PPPK, berarti konsekuensinya diberhentikan.

“Ini aturan, harus diterapkan. Pegawai kontrak ini kan dalam SK-nya itu mereka kan pertahun, tidak ada dua atau 10 tahun, semua rata-rata satu tahun dan diakhir tahun bisa diberhentikan. Itulah konsekuensi menjadi pegawai kontrak tahunan,” tegasnya.

Dia mengaku, sudah menginstruksikan seluruh OPD, kepala BKD dan Sekertaris Kota Ambon untuk pastikan bahwa yang mendapatkan kuota itu adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat.

“Dan itu harus melalui seleksi ditingkat pusat. Semua berkasnya diinput termasuk dengan daftar gaji mereka selama lima tahun. Saya yakin prosesnya disini sangat ketat,” akuinya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala