Bupati SBT : Mengisi Kemerdekan Butuh Energi yang Luar Biasa
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas menegaskan, untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia butuh energi yang luar biasa dari semua generasi saat ini.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas menegaskan, untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia butuh energi yang luar biasa dari semua generasi saat ini.
Larangan tersebut tertaung melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Pemerintah telah memastikan bahwa Apartur Sipil Negara (ASN) akan mendapat tunjangan hari raya [THR] dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas mengancam akan melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemerintah Daerah [Pemda] SBT yang dinilai malas.
Agenda ini digagas untuk membentuk para pelatih yang memiliki pemahaman tentang strategi penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah atau Pemda.
Tanggal 16 Januari 2022, Ameks.id memberitakan peristiwa pemukulan 2 pramuria di Waisarisa yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat. Alasan pemukulan adalah kecemburuan melihat pramuria langganannya telah lebih dulu dibooking oleh orang lain.
Sebanyak 1,6 juta ASN Tenaga Pelaksana akan menjadi prioritas pertama lantaran mayoritas tugas mereka sudah dikerjakan oleh sistem atau digitalisasi.
Temuan tersebut terkait tiga jenis bansos masing-masing, program bansos Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan, ternyata ikut dinikmati oleh puluhan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah daerah.
Ratusan ASN itu tidak mematuhi implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku ASN. Apel itu dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu di halaman kantor Bupati SBT, Senin (13/9/2021).