Tim penyidik dan pihak Inspektorat Provinsi Maluku yang bertandang ke Kabupaten berjuluk Saka Mese Nusa itu bertalian dengan audit perhitungan keuangan seputar belanja langsung di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 sebesar Rp.18 miliar, karena diduga ada penyelewengan dilakoni oknum tertentu.
Untuk mengetahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam belanja langsung pada Setda Pemkab SBB itu, proses audit tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
Saksi diperiksa oleh jaksa penyidik YE. Al Mahdaly terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.
Salah satu tujuan GCG dibuat dan wajib dipatuhi oleh semua pekerja perseroan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap perseroan.
Seluruh rangkaian penyidikan sudah selesai. Kini menunggu laporan audit BPKP saja. Jika sudah selesai, kami limpahkan (berkas perkara) tersangka ke Penuntut Umum atau tahap I, untuk diteliti terkait kelengkapannya
Penyelewengan menuai potensi kebocoran anggaran pada PT. Kalwedo khusus untuk pengelolaan anggaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Masela. Kejaksaan Tinggi Maluku sudah satu tahun (2020-2021) melakukan penyidikan. Hingga Jumat (20/02/2021), belum ada pihak terkait yang ditetapkan sebagai tersangka.