Pada 2017 terjadi tindak perbuatan penyimpangan atau tugas dan fungsi Dinas Sosial Kota Tual oleh Abas Renwarin, S.sos, M.Si, yang bukan pegawai Dinas Sosial Kota Tual, yang telah mengeluarkan CBP dari Gudang Bulog Divre II Tual sebanyak 99.876 kilogram.
Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Selaku Kadis Sosial Kota Tual saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat tugas Walikota Tual yang memerintahkan dirinya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi pada Bulog Sub Divre Tual tentang permintaan CBP tahun 2017.
Agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi akan dilakukan oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada November 2021 mendatang.
Dari proses penyidikan perkara ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette.
Berhubung hasil audit telah mereka peroleh, selanjutnya Tim Penyidik akan bekerja untuk merampungkan rangkaian penyidikan, agar seterusnya dapat dilakukan ekspose atau gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].
Peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.
Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Maluku.