Dalam Paripurna Masa Sidang III tahun Sidang 2020 yang berlangsung secara internal tanpa dihadiri pihak eksekutif dan Forkopimda, DPRD setempat begitu ketat menerapkan protokol kesehatan, Kamis (15/10/2020).
Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan tertib protokol kesehatan, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai berpotensi dalam membentuk klaster baru penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Anggota DPRD kota Ambon asal Fraksi PKS, Yusuf Wally meminta semua pihak yang hendak melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes kepada pemerintah, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Satgas Covid 19 Kabupaten Buru, terus menghimbau masyarakat di daerah itu agar selalu sadar menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.
Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Tim Kerja FJPP mengatakan, animo jurnalis untuk mengikuti program ini sangat tinggi, terlihat dari pendaftar yang mencapai 4.963 orang sejak registrasi dibuka pada 3 Oktober 2020.
Kebijakan WFH ini membuat sejumlah kantor pemerintahan di dalam kota Namlea, sejak pagi terlihat sepi dari hari biasanya. Hanya satu dua pegawai saja yang datang sebentar dan pulang lagi ke rumah.
Sebanyak 24 orang pasien Covid-19 di Kabupaten Buru dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) dinyatakan sembuh. Puluhan OTG ini, baru pekan lalu dinyatakan positif, namun setelah dilakukan swab test untuk kedua kalinya, hasilnya sudah negatif.
Informasi ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kamis (8/10/2020) yang menyebutkan, telah terjadi penambahan 87 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari Kota Ambon. Dari jumlah ini terdapat lebih dari 30 ASN asal Dikbud Provinsi Maluku.
Dua pejabat esalon II di Pemerintah Kabupaten Buru, yakni Kadis Pendapatan, AL (53) dan Kepala Badan Ketahanan Pangan, HR (56) terkonfirmasi positif Covid 19 sesuai hasil sweb yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) telah berkomitmen untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat penahanan dan memitigasi dampak pandemi.