Dengan dokumen-dokumen pendukung itu bisa dijadikan petunjuk atau pintu masuk guna mengetahui para pihak terkait mulai Panitia (Pokja/ULP) dan PPK tender proyek ini.
Lelang paket proyek bernomor 12754170 ini rentan menyalahi aturan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Nama lain yang mencuat adalah Mardas, Pokja dari Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dia diduga ikut “bermain” hingga PT. Arya Perkasa Utama ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Ada lima Perusahaan/Rekanan yang mendaftar dan ikut proses lelang paket proyek Gedung Auditorium IAIN Ambon. Yaitu; PT. Kurnia Karya Sukses, PT. Kembar Jaya Abadi, PT. Karya Laksana Sejahtera Sukses, PT. Lasisco Haltim Raya, dan PT. Marsa Maiwa Lestari. Lima perusahaan ini ada yang beralamat di Kalimantan, Maluku dan Pulau Jawa.