
Gunung Botak Kembali Makan Korban, Seorang PETI Tertimbun Tanah Longsor
Tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali makan korban. Kali ini seorang penambang emas tanpa izin [PETI] atas nama Diman Drakel dilaporkan tertimbun tanah.
Tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali makan korban. Kali ini seorang penambang emas tanpa izin [PETI] atas nama Diman Drakel dilaporkan tertimbun tanah.
Aktivitas penambang emas ilegal tanpa izin [PETI] di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus terjadi belakangan ini. Bahkan himbauan Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy agar para PETI menghentikan aktivitasnya pun tidak digubris. Mereka masih saja menambang emas secara ilegal di kawasan Gunung Botak dan Gogorea.
Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy mengaku, kegiatan penambangan emas secara illegal yang dilakukan oleh Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru akan berdampak pada kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Tim dari Satreskrimsus Polda Maluku melakukan penggrebekan sebuah rumah yang pemiliknya adalah pengusaha emas bernama, Mirna Jamrud di Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (28/2/2020).
Polres Pulau Buru kembali melakukan operasi penertiban dan pembersihan terhadap aktifitas Penambang Emas Ilegal Tanpa Izin [PETI] di kawasanb tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
LSM Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] Maluku meminta Kapolda Maluku untuk memerintahkan Polres Pulau Buru menangkap pemilik alat berat jenis eksavator yang beroperasi mengeruk pasir emas di Sungai nahoni kawasan tambang emas illegal Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Aparat Kepolisian dari Polres Pulau Buru berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri sebanyak 15 kg yang hendak dipasok pelaku berinisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Aparat gabungan dari Polres Pulau Buru dan Satpol-PP Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru melakukan pembersihan kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak dengan membakar ratusan tenda biru milik Penambang Emas Tanpa Izin [PETI] di kawasan itu.
Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru mulai mengambil tindakan melakukan pembersihan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin [PETI] di kawasan tambang ilegal Gunung Botak dan kawasan Gogorea.
Aliansi Peduli Lingkungan [APL] dan Parlemen Jalanan mengungkap telah terjadi pencemaran di lokasi tambang ilegal Gunung Botak.