Hanura Target Raih Fraksi Utuh di DPRD SBT
Berhasil meraih dua kursi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] pada Pemilihan Umum [Pemilu] 2019 lalu menjadi penyemangat bagi Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura] untuk mengejar prestasi.
Berhasil meraih dua kursi di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] pada Pemilihan Umum [Pemilu] 2019 lalu menjadi penyemangat bagi Partai Hati Nurani Rakyat [Hanura] untuk mengejar prestasi.
Partai Keadilan dan Persatuan [PKP], nama baru Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kini merekrut sejumlah politisi yang sebelumnya menjadi kader potensial dari sejumlah partai politik [parpol] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT].
Melihat pemilu 2014, sepuluh tahun sejak isu difabilitas digaungkan, perhelatan pemilu belum beranjak dari ketidak berpihakan pada difabel.
Komisi Pemilihan Umum [KPU] Provinsi Maluku mulai menjalankan kegiatan sosialisasi sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik [Parpol].
Saat itu [2019], kata Lolly, Sipol tidak membaca adanya kegandaan data yang menyebabkan masalah pada data yang sudah dimasukkan peserta pemilu.
Terkait ihwal tersebut Bawaslu RI memandang perlu adanya penambahan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini pegawai, utamanya yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran.
Di hadapan Kapolri, pihak Bawaslu meminta agar personil Polri yang telah bertugas di Gakkumdu tidak dibebani dengan tugas lain. Sebaliknya, personil Polri pada Gakkumdu dapat lebih fokus menjalankan tugas.
Dewan Pimpinan Wilayah [DPW] Partai Gelombang Rakyat [Gelora] Indonesia Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan dokumen verifikasi partai politik [Verpol] kepada Dewan Pimpinan Nasional [DPN] Partai Gelora di Jakarta.
Bawaslu senantiasa komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas dalam hal rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi di Indoneisa, khusus anggota Bawaslu Provinsi yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2022.
Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang masih tetap mengacu pada Undang-Undang yang telah digunakan pada Pemilu 2019 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.