Aparat Polres Pulau Buru kembali berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan sebanyak 150 karton bahan berbahaya beracun (B3) jenis Sianida yang dipasok dari Kota Ambon, Maluku, Senin (27/1/2025).
Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap dua orang penambang emas ilegal tanpa izin [PETI] yang selama ini beraktivitas di kawasan tambang Gunung Botak, kabupaten Buru, Maluku.
Resiko yang besar ini, membuat beberapa negara telah melarang konsumsi ikan buntal ini termasuk Filipina. Ketidaktahuan bahaya racun jika mengkonsumsi ikan ini merupakan hal yang juga menjadi pemicu keracunan.