Ringkus 2 PETI di Gunung Botak, Polisi Sita 3.500 Karung Material Emas dan 25 Kg Sianida
BERITABETA.COM, Ambon -Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap dua orang penambang emas ilegal tanpa izin [PETI] yang selama ini beraktivitas di kawasan tambang Gunung Botak, kabupaten Buru, Maluku.
Kedua penambang yang ditangkap itu masing-masing Lukman Lataka dan Marwan ST. Saat ini kedua penambang illegal itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi tambang jalur H di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru pada Kamis (10/11/2022).
“Ada dua pelaku kita amankan di Jalur H Desa Wamsait. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Andi saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan, tersangka Lukman Lataka alias LL diketahui melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode rendaman di lokasi bekas perusahan PT SSS dan PT PIP atas izin tersangka Marwan.
“Jadi dalam proses ini tersangka M bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dari penggebrekan yang dilakukan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3.500 karung material pasir mengandung emas, 25 kg sianida, 25 karung kapur dan dua unit mesin pompa.
Selain itu polisi juga menyita dua mesin pendukung aktivitas penambangan dan tiga unit handphone dari tangan kedua tersnagka.
“Polisi juga menemukan bak rendaman dengan ukuran 10x15 meter di lokasi penggebrekan,” katanya.
Andi menerangkan, kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kedua tersangka mengaku telah melakukan aktivitas illegal di kawasan tersebut sejak Oktober 2022.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Kedua tersangka juga terancam denda paling banyak Rp 100 miliar,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menegaskan tindakan hukum yang dilakukan polisi di kawasan Gunung Botak itu telah sesuai dengan perintah dari Kapolda Maluku.
“Yang kami lakukan adalah penegakan hukum kepada siapa saja yang bermain berusaha masuk di sana. Ini perintah bapak Kapolda untuk benar-benar melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang masih melakukan aktivitas secara illegal di kawasan Gunung Botak,” katanya (*)
Editor : dhino pattisahusiwa