BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Polres Pulau Buru kembali berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan sebanyak 150 karton bahan berbahaya beracun (B3) jenis Sianida yang dipasok dari Kota Ambon, Maluku, Senin (27/1/2025).

Mobil truk bernomor polisi  DE 8507 AU berangkat dari dermaga feri Ambon menuju Namlea, Kabupaten Buru. Saat tiba di dermaga Feri Namlea, truk yang dikendarai sopir berinisial YT (60) alamat Kudamati, Ambon, itu kemudian diperiksa.

Saat diperiksa, ditemukan ratuasan karton berisi B3 jenis Sianida dengan lebel  tertempel nama perusahaan PT Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.

Polisi kemudian mengamankan YT dan barang bukti yang disita di Polres Buru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

YT kepada wartawan mengaku  barang tersebut diangkut dari konteiner di pelabuhan Ambon.

“Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tau isinya apa,” kata YT.

Sementara Kasi Penmas Humas Polres Buru, AIPDA, M.Y.S. Djmaluddin menjelaskan, penangkapan bermula saat kegiatan dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea melakukan pengecekan, patroli dan swiping di seputaran pelabuhan Namlea.

“Dalam kegiatan itu ditemukan 1 mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa bahan berbahaya beracun (B3) ke gunung botak, setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida,” ujar Jamal.

Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K. MM, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.

Sampai berita ini dipublis, sopir truk masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut (*)

Editor : Redaksi