BERITABETA.COM, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mulai melakukan sosialisasi kepatuhan lalu lintas terhadap operasi kendaraan, khususnya kendaraan truk  di Kota Ambon dalam Operasi Keselamatan Siwalima 2022.

Sosialisai yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas bersama tim gabungan dari Bidang Propam, Dokkes, Humas, TIK, dan Direktorat Intelkam yang dipusatkan di ruas jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (2/3/2022).

Kegiatan difokuskan pada sosialisasi  tentang larangan operasi truk dengan over dimensi over loading [ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas.

Dirlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, saat memimpin kegiatan meminta setiap personil tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, dan menjaga jarak. 

Personel, pinta dia, dalam menjalankan operasi baik mengatur lalu lintas atau memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat harus tetap bersikap humanis.

"Operasi kali ini menyasar tempat keramaian. Seperti pangkalan truk di Jalan Yos Sudarso, dan tempat-tempat yang dianggap rawan kemacetan," kata dia.

Kepada para pengemudi truk angkutan barang, polisi lalu lintas dari Ditlantas Polda Maluku tersebut mensosialisasikan terkait larangan truk dengan praktek ODOL.

"Truk dengan ODOL atau over kapasitas sangat berbahaya karena kendaraan dapat dengan mudah terguling, hingga merugikan masyarakat lainnya," kata dia. 

Selain itu, tambah Thomy, ODOL juga memperlebar titik buta kendaraan dari belakang, serta membatasi ruang gerak pengendara truk tersebut. 

"Ini juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain," sebutnya.

Selain memberikan himbauan terkait larangan truk dengan praktek ODOL, para petugas juga terus mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan covid-19.

"Kami juga membagi-bagikan masker sebagai langkah penanggulangan dan memutuskan mata rantai penularan covid-19," sebutnya.

Untuk diketahui, pengaturan lalu lintas di tempat rawan kemacetan, juga dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Telukabessy, dan Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Seperti diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.