Operasi Truk di Kota Ambon Diawasi, Polisi Ketat Pantau ODOL
Bahkan, melansir data Dinas Perhubungan, saban tahun pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp34 triliun untuk perbaikan jalan rusak dikarenakan truk ODOL.
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang kecelakaan lalu lintas tahun 2018 juga menyebutkan bawa truk ODOL menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan di jalan.
Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.
Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.
Kondisi overdiension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp24.000.000,- atau kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan overload sendiri merujuk pada situasi di mana sebuah kendaraan bermotor mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak (*)
Pewarta : Febby Sahupala