BERITABETA.COM, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mulai melakukan sosialisasi kepatuhan lalu lintas terhadap operasi kendaraan, khususnya kendaraan truk  di Kota Ambon dalam Operasi Keselamatan Siwalima 2022.

Sosialisai yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas bersama tim gabungan dari Bidang Propam, Dokkes, Humas, TIK, dan Direktorat Intelkam yang dipusatkan di ruas jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (2/3/2022).

Kegiatan difokuskan pada sosialisasi  tentang larangan operasi truk dengan over dimensi over loading [ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas.

Dirlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, saat memimpin kegiatan meminta setiap personil tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, dan menjaga jarak. 

Personel, pinta dia, dalam menjalankan operasi baik mengatur lalu lintas atau memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat harus tetap bersikap humanis.

"Operasi kali ini menyasar tempat keramaian. Seperti pangkalan truk di Jalan Yos Sudarso, dan tempat-tempat yang dianggap rawan kemacetan," kata dia.

Kepada para pengemudi truk angkutan barang, polisi lalu lintas dari Ditlantas Polda Maluku tersebut mensosialisasikan terkait larangan truk dengan praktek ODOL.

"Truk dengan ODOL atau over kapasitas sangat berbahaya karena kendaraan dapat dengan mudah terguling, hingga merugikan masyarakat lainnya," kata dia. 

Selain itu, tambah Thomy, ODOL juga memperlebar titik buta kendaraan dari belakang, serta membatasi ruang gerak pengendara truk tersebut. 

"Ini juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain," sebutnya.

Selain memberikan himbauan terkait larangan truk dengan praktek ODOL, para petugas juga terus mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan covid-19.

"Kami juga membagi-bagikan masker sebagai langkah penanggulangan dan memutuskan mata rantai penularan covid-19," sebutnya.

Untuk diketahui, pengaturan lalu lintas di tempat rawan kemacetan, juga dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Telukabessy, dan Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Seperti diketahui, kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Akibat dari truk ODOL yang melintas di jalan beragam, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, melansir data Dinas Perhubungan, saban tahun pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar Rp34 triliun untuk perbaikan jalan rusak dikarenakan truk ODOL.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang kecelakaan lalu lintas tahun 2018 juga menyebutkan bawa truk ODOL menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan di jalan.

Hal tersebut terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

Istilah over dimension sendiri merujuk pada suatu kondisi di mana dimensi pengangkut sebuah kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik. 

Kondisi overdiension biasanya terjadi karena pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi berupa pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

Akan tetapi, modifikasi dimensi kendaraan sebenarnya diperbolehkan, asalkan melakukan uji tipe setelah melakukan modifikasi. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 227 UU Nomor 22 tahun 2009, sanksi yang diberikan untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya adalah mendapat denda sebesar Rp24.000.000,- atau kurungan paling lama 1 tahun.

Sedangkan overload sendiri merujuk pada situasi di mana sebuah kendaraan bermotor mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya disebut sebagai Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI). Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak (*)

Pewarta : Febby Sahupala