Tahun 2020, Pemilik Kendaraan Pribadi di Ambon Wajib Punya Garasi
BERITABETA.COM, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon merencanakan tahun depan, akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pemilik kendaraan pribadi jenis roda di Kota Ambon. Salah satu syarat yang akan ditetapkan dalam Perda adalah mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki garasi.
“Sementara disiapkan untuk diajukan tahun 2020. Perda ini akan mengatur salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan harus membuktikan bahwa mereka punya garasi. Apabila ada dan sudah diverifikasi hasilnya benar, baru bisa diterbitkan STNK,” kata Plt Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/8/2019).
Menurut Sapulette, peraturan ini harus dilakukan agar jangan sampai masyarakat memarkir kendaraan di badan jalan. Bahkan badan jalan dijadikan sebagai garasi mobil dan sepeda motor.
“Sudah parkir di jalan umum utama baru pakai penutup mobil lagi. Kedepan tidak bisa seperti itu lagi. Kalau kita bisa mampu membeli kendaraan berarti kita harus mampu menyediakan garasi, itu wajib hukumnya,”tegasnya.
Ia menjelaskan, badan jalan itu milik bersama, siapapun bisa parkir kendaraan, tapi harus sesuai mekanisme. Kalau punya toko, restoran, perusahaan di lokasi itu dan punya mobil, bukan berarti punya hak parkir kendaraan selama mungkin.
“Soal sanksi, tentu berkaitan dengan Perda, maka diharapkan segera ada sehingga juga memberi efek jera, sehingga dengan adanya penerapan parkir paralel, untuk mendorong pemerintah atau swasta untuk membangunan garasi aagar tidak lagi parkir di badan jalan,” tandas Sapulette (BB-DIAN)