Bupati Bursel ‘Menyerah’, 8 Tahun Pemerintahannya Terjerat Status Disclaimer
BERITABETA.COM, Namrole – Sudah 8 tahun memimpin Kabupaten Buru Selatan (Bursel), namun pemerintahan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa, tidak mampu keluar dari status ‘disclaimer of opinion’ saat dilakukan audit keuangan dan aset daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
‘Disclaimer of opinion’ (Tanpa Pendapat). Opini jenis ini diberikan, karena auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Status ini, disebabkan auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh pemerintah yang diaudit. Faktor penyebab melekatnya status ini dikarenakan sejumlah aset daerah belum tercatat secara baik.
Menyikapi hal ini, Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa akhirnya menyerah dengan meminta pihak BPKP Maluku turun tangan untuk mendata sejumlah aset daerah yang ada di tangan sejumlah pejabat dan ASN di lingkup Pemkab Bursel.
Merespon permintaan Bupati Bursel, Senin (22/4/2019) tim dari BPKP kini berada di Bursel untuk menjalankan tugas pendataan aset daerah berupa kendaraan roda dua dan empat.
Pantauan media ini di Namrole, sejumlah pejabat maupun staf pemegang kendaraan roda dua dan empat, satu-persatu dimintai membawa kendaraan untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, BPKB dan STNK.
Kepada wartawan, Senin (22/4/2019), pejabat Sekda Bursel, AM. Laitupa mengatakan, berdasarkan rekomendasi BPK Perwakilan Maluku yang sementara ini melakaanakan audit pemerikaaan di Kabupaten Bursel, semua kendaraan akan dilakukan pengecekan. Mulai dari kendaraan hasil pengadaan tahun 2009 hingga tahun 2018.
Menurutnya, kegiatan ini akan dilakaanakan sampai besok, Selasa (23/4/2019), bila belum juga selesai akan dipertimbangkan penambahan waktu lagi. Aset daerah berupa kendraan ini, dianggap sangat penting karena harus ditangani langsung BPKP Maluku.
“Menurut kami, pendataan aset daerah ini, menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kita tidak bisa keluar dari disclaimer selama ini, akibat aset daerah kita belum tercatat secara baik,” ungkap Laitupa.
Laitupa mengakui, selama ini proses pendataan aset daerah berupa kendaraan ini, sudah dilakukan, namun memang belum efektif.
“Banyak pemakai kendaraan tidak mematuhi panggilan dan ketentuan. Maka melalui pemeriksaan ini, kita menggunakan BPKP, dan dilakukan dengan menggelar apel kendaraan dinas di lingkup Kabupaten Bursel,” jelas Laitupa.
Pendataan ini dilakukan secara mendetail, jika ada kendaraan yang rusak dan berada di bengkel, kata Laitupa, tim pemeriksa akan langsung turun melihat dan mengeceknya, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kalau barangnya hilang akan kita mintai keterangan, kita akan minta keterangan polisi untuk membuktikanna,” ujar Laitupa.
Ditegaskan, bagi kendaraan yang administrasinya tidak lengkap ataupun yang lengkap akan ditahan dalam gelaran apel kendaraan, hingga selesai pengurusan.
Laitupa menegaskan, untuk kendaraan pejabat atau staf yang diperoleh dari SKPD, kemudian berpindah ke SKPD yang lain, karena penggunanya pindah, maka dalam pendataan ini harus dikembalikan ke SKPD asal.
Begitupun, terhadap aset daerah yang berada di luar daerah akan ditarik. “Bila pemakainya tidak mau mengembalikan, kita akan meminta aparat kepolisian untuk mengambilnya secara paksa,”tegasnya.
Pantauan media ini di halaman Kantor Bupati Bursel, proses pemeriksaan aset daerah oleh tim BPKP Perwakilan Maluku dibantu oleh staf Keuangan dan Aset Daerah, berlangsung sejak pagi hingga siang hari.
Ratusan kendaraan roda dua yang tidak lengkap administrasi maupun yang lengkap digelar di halaman Kantor Bupati. Kendaraan-kendaraan tersebut akan diawasi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (BB-DUL).