BERITABETA.COM, Namlea - Aktifitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak (GB), Kecamatan Waelata dan Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru kembali ditertiban personil gabungan, Kamis (26/1/2023).

Operasi penertiban ini dilaporkan sempat terhambat, karena ada oknum  aparat yang tidak ikut dalam penertiban, mencoba menghalangi personil gabungan membakar tenda-tenda penambang dengan alasan milik keluarganya.  Namun upaya itu tidak digubris.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaluddin kepada awak media menjelaskan, penertiban di GB meliputi Kawasan Pagar Seng, Kecamatan Teluk Kayeli hingga Batu Kapur, Kecamatan Waelata berjalan lancar dan aman serta berakhir  pukul 17.30 wit, pada Kamis sore (26/1/2023).

Operasi penertiban penambang emas tanpa izin itu dipimpin Kabag Ops Polres Buru, AKP Uspril W. Futwembun,  melibatkan 255 personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

“Kegiatan penertiban hari ini merupakan perintah langsung dari Presiden hingga Pimpinan paling bawah, untuk mengosongkan areal tambang tanpa izin,” kata AKP Uspril W. Futwembun, saat memimpin apel bersama.

Uspril menegaskan, segala bentuk aktivitas di lokasi tambang harus dihentikan, serta barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan segera disita.

“Seluruh alat maupun barang-barang yang berhubungan dengan kegiatan tambang gunung botak harus diamankan, bahkan dimusnakan di tempat. Kalau ada barang yang bisa diamanakan, maka harus diambil untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Uspril.

Ditambahkan Djamaluddin, kegiatan penertiban dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Operasi Yustisi dari Satpol PP Kabupaten Buru.

“Tujuan operasi yustisi ini, untuk melaksanakan pendataan atau pemeriksaan KTP, kepada para penambang yang ada di Kabupaten Buru,” ungkap Djamaluddin.

Penertiban di GB dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari areal pegunungan sampai kali Anahoni.

“Penertiban dari areal gunung sampai dengan di bawah, dari pagar seng, kolam janda, anahoni, rawa bebek dan lainnya. Jadi, semua aktivitas dibersihkan, baik itu kolam, rendaman dan dompeng,” jelasnya.

Diingatkan Paur Humas, setelah penertiban ini,   apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas, maka akan ditindak tegas.

“Kami ada mengambil tindakan tegas, apabila masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas. Kemudian untuk tenda yang masih berdiri kita bakar, dan bak-bak rendaman akan kita hancurkan,” tegas Djamaluddin.

Sementara itu, beberapa sumber terpercaya di kalangan penambang dan aparat intelejen mengungkapkan, aktivitas tambang emas ilegal di GB selama ini sulit ditertibkan secara total, karena ada sejumlah oknum yg memodalin para pekerja dan penambang di sana.

Diduga kuat,  pemodal besar dikabarkan memakai tangan sejumlah oknum dan salah satu oknum berdomisili di Namlea, berinisial IH menjalankan modal kepada para penambang.

Dengan menggunakan istilah "kontrak", diduga kuat modal miliaran rupiah mengalir di sana yang diberikan kepada sejumlah pemilik lobang galian, domping, rendaman serta tong. Kemudian hasil olahan emas itu disetor kepada pemodal sesuai dengan nilai kontrak (*)

Pewarta : Abd. Rasyid