Tembak Mati Para Begal

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerangkan tindakan tegas terukur pada dasarnya diambil jika memang bertujuan melindungi masyarakat atau anggota yang sedang bertugas.
“Pada prinsipnya tindakan tegas terukur itu memang diatur oleh undang-undang dalam rangka melindungi masyarakat, namun bukan berarti dilegalkan dalam setiap peristiwa,”kata Sandi, pada Sabtu (15/7/2023).
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menyatakan pernyataan tentang tembak di tempat itu sendiri salah dalam semua hal. Dalam Konvensi PBB ada ketentuan dalam rangka penggunaan senjata api, yakni hanya dalam kondisi keberbahayaan yang tak terelakkan.
“Apabila tidak dinetralisasi, akan mengancam nyawa petugas atau orang lain. Maka harus dilumpuhkan,” kata Adrianus, pada, Minggu (23/7/2023).
Adrianus menganggap penembakan di tempat tidak akan efektif karena tindak kriminal yang dilakukan begal dapat berlangsung di mana saja dan kapan saja.
Mencari Akar Persoalan Begal
Sikap pro dan kontra dari berbagai pihak terhadap aksi "tembak mati begal" ide menantu Jokowi sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Pernyataan para pihak hanya sekedar aksi dan reaksi, tidak menyentuh substansi.
Padahal aksi begal hanya salah satu hilir persoalan bangsa ini beserta sejumlah persoalan hilir lainnya. Akar persoalan sebagai hulu dari masalah besar bangsa ini adalah para begal demokrasi yang merusak tatanan sosial, politik, ekonomi, dan hukum bangsa ini. Maka tidak tepat kalau peluru hanya diarahkan kepada para begal jalanan.