Keenam, bahwa para pelaku politik uang dalam perebutan kekuasaan politik baik pilpres, pileg, pilkada adalah begal demokrasi. Mereka membunuh harapan dan kesempatan anak-anak muda miskin yang tidak mampu masuk politik karena tidak memiliki uang. Maka tindakan tembak mati justru harus dilakukan kepada capres/ cawapres, caleg, cakada/ cawakada. Semua pelaku politik uang dalam pemilu harus ditembak mati.

Ketujuh, bahwa aksi tembak mati harus diberlakukan pada semua pejabat di semua tingkatan baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang terbukti melakukan korupsi. Begal uang Negara adalah kejahatan yang membunuh harapan anak-anak muda, maka harus ditembak mati.

Kedelapan, bahwa parpol yang kadernya terlibat politik uang dalam pemilu dan kadernya terlibat praktik korupsi dalam jabatan publik harus dibubarkan. Kejahatan besar hanya dapat dilakukan oleh kekuasaan politik yang besar. Maka parpol yang membiarkan kadernya menggunakan politik uang dan korupsi harus ditembak mati (dibubarkan).

Kesembilan, bahwa semua pejabat hasil pemilu, baik presiden/ wakil presiden, gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota, hingga kepala daerah yang terpilih akibat kejahatan, kecurangan, dan politik uang harus ditembak mati. Sebab tidak ada pemimpin yang benar lahir dari proses yang tidak benar.

Kornas mendukung sepenuhnya semua tindakan tembak mati bagi kejahatan besar yang didapat dari kekuasaan politik. Jika bangsa ini marah pada aksi begal anak- anak muda yang merampas barang, dan nyawa korban di jalanan, maka Kornas mendorong Negara menggunakan hukum yang lebih tegas berupa tembak mati terhadap para begal demokrasi, begal hukum, begal ekonomi yang merampas hak dan masa depan jutaan manusia Indonesia (*)