BERITABETA.COM, Masohi -  Majelis Penegakan Disiplin Partai [MPDP] Dewan Etika Daerah [DED]  Partai Keadilan Sejahtera [PKS] Maluku Tengah akhirnya secara resmi memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat,  anggota legislatif  DPRD Maluku Tengah atas nama Haerudin dari keanggotaan PKS.

“Keputusan ini terhitung berlaku mulai Sabtu 21Januari 2023.   Yang bersangkutan selain diberhentikan dari partai, sidang putusan MPDP DED PKS yang dipimpin oleh Dudi Usman Sahupala juga mencabut kartu anggota PKS dan memproses Pergantian Antar Waktu [PAW] dari DPRD Malteng masa jabatan 2019 – 2024,” kata Ketua DPD PKS Arman Mualo di Masohi, Minggu (22/01/2023).

Menurut Mualo, kasus ini bermula dari adanya aduan istri sah dan anak dari Haerudin pada tanggal 16 Oktober 2022 ke DED PKS Kabupaten Malteng.

Terdapat beberapa hal yang menjadi bahan aduan  diantaranya,  yang bersangkutan telah melakukan perbuatan perjudian, menelantarkan keluarga, pelecehan, tindakan asusila, berduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah dengan kondisi nyaris tidak berpakaian.

“Atas dugaan ini, DED PKS Malteng kemudian melakukan satu tahapan sesuai mekanisme organisasi yaitu pembentukan Komisi Disiplin Partai,” tutur Mualo.

Selanjutnya, komisi ini melakukan investigasi dan menghasilkan beberapa kesimpulan yang menyatakan Haerudin melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.

Mualo mengatakan, hasil investigasi dari Komisi Disiplin diserahkan kepada Majelis Penegakan Disiplin Partai. MDPD kemudian melaksanakan persidangan dan menghimpun keterangan dari terlapor Haerudin dan dari istri Haerudin.

Dari hasil investigasi dan persidangan yang dilakukan MPDP, Haerudin terbukti melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin organisasi dan Kode Etik Partai kategori berat.