Mualo menjelaskan, adapaun poin-poin yang memberatkan Haerudin adalah melakukan perbuatan perjudian, menelantarkan keluarga, pelecehan, tindakan asusila, beduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah dengan kondisi nyaris tidak berpakaian.

“Ini merupakan pelanggaran berat dengan melanggar Pakta Integritas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih. Tidak mengindahkan kewajiban anggota PKS untuk mengikuti kegiatan Unit Pembinaan Anggota,” bebernya.

Mualo juga mengatakan, setelah putusan tanggal 21 Januari 2023, Haerudin masih diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan pembelaan terhadap hasil keputusan MPDP.

“Jika tidak ada pembelaan dari Haerudin, maka keputusan tersebut bersifat inkrah,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Haerudin yang juga aleg dari PKS ini kepergok oleh istrinya sedang berduaan  dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel di kota Masohi.

Mereka tertangkap pada Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 22.00 WIT.  Wanita yang bersama HR diduga merupakan salah seoarang ASN (*)

Pewarta : Edha Sanaky