Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Dua Oknum Polisi Diserahkan ke Jaksa

BERITABETA.COM, Ambon – Polda Maluku resmi menyerahkan berkas dua oknum polisi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, ke Jaksa Penuntut Umum.
Proses penyerahan berkas atau tahap II itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21). Kedua tersangka tersangkan adalah Bripka SN dan Briptu RS.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar di Ambon membenarkan proses kasus tersebut kini telah diserahkan ke Kejari Ambon.
“Benar sudah tahap 2 di kantor Kejari Ambon pada hari Senin (25/9/2023),” ungkapnya.
Setelah diserahkan ke JPU, maka proses penanganan kasus tersebut dinyatakan berakhir ditangani aparat kepolisian.
Kedua tersangka yang diduga telah memerkosa MS bahkan menganiayanya, selanjutnya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah perkosa MS, 39 tahun di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin malam 19 Juli 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS selaku korban perkosaan dan penganiayaan, kembali membuat pernyataan terbalik kepada publik.
Ia mengaku tidak diperkosa, bahkan luka lebam di wajah merupakan gerakan refleks dari Bripka SN. Bahkan, saat membuat laporan polisi, korban mengaku sudah mabuk.
Meski sudah membuat pernyataan terbalik, namun kasus itu terus dilanjutkan. Polisi yakin saat membuat laporan, MS tidak mabuk (*)
Editor : Redaksi