Tinjau Jalan Lingkar Banda Besar, Saadiah Uluputty Dorong Pembangunan Lawat IJD 2025
BERITABETA.COM, Banda Neira - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, ST, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pulau Banda Besar, Kabupaten Maluku Tengah.
Kunjungan ini dilakukan bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti, ST, MT, beserta jajaran Satker, Kepala Perencanaan BPJN Maluku, dan Kepala Bagian Pembangunan Kabupaten Maluku Tengah.
Agenda utama kunjungan ini adalah meninjau langsung kondisi Jalan Lingkar Banda Besar.
Ruas jalan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Bupati Maluku Tengah untuk masuk dalam skema pembiayaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025.
Saadiah mengungkapkan bahwa peninjauan ini merupakan respon langsung atas aspirasi yang ia terima dari masyarakat, baik saat masa reses maupun melalui aduan di media sosial facebook.
"Banyak catatan yang masuk dari masyarakat saat saya reses, juga tagar dan mention di Facebook terkait kondisi jalan ini. Karena itu, kami memutuskan turun langsung bersama Kabag Pembangunan Maluku Tengah untuk menyurvei beberapa titik kerusakan parah," ujar Saadiah.
Setelah melakukan survei lapangan dan diskusi mendalam, tim menemukan kendala administratif yang cukup krusial. Ternyata, ruas Jalan Lingkar Banda Besar memiliki "Double Status" atau status ganda.
Dalam sistem administrasi jalan di Indonesia, satu ruas jalan hanya boleh memiliki satu status kewenangan yang jelas (Nasional, Provinsi, atau Kabupaten).
Hal ini mutlak diperlukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan, pembangunan, dan pemeliharaannya.
"Jika jalan lingkar Banda Besar diusulkan dengan skema IJD, statusnya harus diselesaikan (dibersihkan) dulu. Tidak diperbolehkan adanya status ganda demi kepastian hukum dan kejelasan kewenangan pengelolaan," tegas Saadiah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPJN Maluku, Dr. Ir. Yana Astuti memberikan solusi teknis agar usulan pembangunan jalan ini tidak terhambat.
"Dalam praktiknya, kasus double status harus diselesaikan melalui penetapan ulang status. Pemerintah Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi, harus segera berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi fungsi jalan tersebut," jelas Yana Astuti.
Berdasarkan pedoman Kementerian PUPR, status jalan harus ditetapkan ulang secara tunggal melalui Keputusan Kepala Daerah, baik itu melalui Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati.
Saadiah Uluputty menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran perbaikan jalan ini di Kementerian PUPR. Namun, ia mengingatkan bahwa perjuangan di pusat harus didukung dengan kelengkapan administrasi di daerah.
"Saya yang akan memperjuangkan dan memperkuatnya dengan rekomendasi sebagai Anggota Komisi V. Hanya saja, harus ada SK (Surat Keputusan) penetapan status dari Gubernur dan Bupati Maluku Tengah terlebih dahulu. Kami berharap komunikasi antar pihak dapat segera ditempuh untuk mempercepat usulan ini," imbuhnya.
Meski ada kendala administrasi yang harus dibereskan oleh Pemda, proses teknis di lapangan tidak berhenti. Tim Perencanaan BPJN Maluku akan terus melanjutkan survei untuk menyusun Detail Engineering Design (DED) dan persiapan teknis lainnya sebagai syarat usulan ke Kementerian PU.
"Mohon doanya, terutama dari masyarakat Banda Besar yang selama ini resah dan mengharapkan penanganan cepat. Kami sedang berikhtiar agar jalan ini segera mulus," tutup Saadiah (*)
Editor : Redaksi