Berikutnya, satu lembar Kartu Rencana Study atas nama mahasiswa, 3 lembar print out transaksi BRImo, 1 lembar silip Bank BRI, 1 buah kartu Mahasiswa STIKES ABADI NUSANTARA JAKARTA, TA Akademik 2021/2022 Prodi S1 Kebidanan.

"Turut membantu kejahatan dan penipuan bersama sama FL yakni Vivianti alis Vivi, saat ini sementara buron," terang AKBP Andreas Dharmawan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Kapolres, kemungkinan korban bisa bertambah. "Bila masyarakat merasa menjadi korban, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib," tuntasnya (*)

Editor : Redaksi