BERITABETA.COM, Namlea – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku membongkar dugaan Mark up pengadaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2016 lalu, kian  serius dengan diterjunkannya tim yang dipimpin Kasidik YE Oceng Ahmadaly SH ke lokasi proyek.

Kahumas Kantor Kejaksaan Negeri Namlea, Weni Welmasera SH yang dihubungi, Selasa (6/8/2019) turut membenarkan kalau rombongan Kasidik Ahmadaly SH telah berada di Namlea dan sedang melakukan pemeriksaan.

Weni yang juga Kasie Intel Kejari Buru ini mengaku tidak memonitor langsung, karena kehadiran tim ke Namlea  dikoordinir  oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun media ini lebih jauh menyebutkan, kalau Senin pagi (5/8/2019), terlihat sejumlah orang yang berdatangan ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru.

Mereka kemudian dikumpulkan dalam satu ruangan besar oleh  Ahmadaly dan dicocokkan keterangannya dengan BAP dari kesaksian mereka beberapa waktu sebelumnya.

Dari mereka yang hadir ini, tidak terdapat terlapor yang bernama Feri Tanaya. Kabarnya oknum yang bersangkutan memilih diperiksa di Ambon.

Talim Wamnebo, salah satu orang kepercayaan Feri Tanaya terlihat ikut menghadiri panggilan kejaksaan.   Mantan Kades Namlea yang baru mengakhiri masa jabatan, Husen Wamnebo juga hadir.

Mantan Camat Namlea yang kini menjabat Kasatpol PP, Karim Wamnebo SH bersama dua pegawai dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru ikut diundang dan didengar keterangannya.

Sekitar pukul 11.00 WIT, rombongan Kejati Maluku keluar gedung Kejari Namlea dan menaiki mobil yang telah diparkir di depan pintu utama. Dua pegawai BPN Kabupaten Buru juga keluar dari kejaksaan dan berboncengan dengan motor.

Beberapa menit kemudian beberapa saksi yang diundang Kejaksaan ini ikut menumpangi  dua mobil yang terparkir di halaman kantor kejaksaan.

Sebelumnya, Jaksa Weni Welmasera sempat menyebut kalau rombongan Kejaksaan ini lagi istirahat makan siang. Namun setelah di cek ke lokasi proyek, ternyata rombongan sementara meninjau ke lokasi tersebut dan ditemani para saksi.

Lebih jauh dilaporkan, sebelum tim Kejati ini terjun langsung ke Namlea, sehari sebelumnya telah diperiksa Manager Sub Bagian Keuangan PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara.

Penyidik yang sama juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya berinisial FT pada Jumat lalu (2/8). FT diperiksa dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT dengan menyodorkan 20 pertanyaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan proyek PLTMG milik PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp6.401.814.600 ini awalnya dilaporkan warga ke Kejati Maluku. Namun proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTMG di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru antara PLN UIP dengan FT ini diduga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan Pemkab Buru.

Dalam surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi, kemudian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dinaikkan, sehingga negara mengalami kerugian cukup signifikan.

Lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari NJOP tahun 2016 sebesar Rp36.000 menjadi Rp131.600 permeter persegi. Kasus ini dilaporkan oleh Moh Mukadar kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (29/10) tahun 2018, karena lahannya seluas dua ha turut terpakai namun dibayarkan kepada Feri Tanaya.

Selain melapor ke Kejati Maluku, kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 12 November 2018.(BB-DUL)