Vaksin Covid-19 Berbayar, Pantaskah Percaya kepada Presiden Joko Widodo
Terlihat bahwa Presiden Joko Widodo dalam penanganan Covid-19, tidak sesuai dan bertentangan dengan politik hukum kesehatan nasional sebagaimana yang termuat dalam Sila ke- 2 dan Sila ke- 5 Pancasila dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 jelas bahwa :
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” dan Pasal 28H UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dasar filosofis pelayanan kesehatan Indonesia adalah kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai filosofis ini merupakan alasan dan wujud lahirnya negara Indonesia, termasuk pranata konstitusi (UUD 1945) sampai pada produk hukum paling bawah, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur vaksinasi Covid-19.
Melihat Permenkes vaksinasi Covid 19 berbayar dan menjadikan keadaan darurat bencana sebagai lahan bisnis adalah tindakan yang tidak bermoral dan tidak berkemanusiaan.
Penulis berpendapat, vaksin Covid-19 berbayar nantinya membuka tindakan diskriminatif baik yang dilakukan oleh pemerintah atau Kimia Farma selaku korporasi yang tunjuk pemerintah.
Perlu diketahui bahwa pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional warga negara dan tanggung jawab negara yang tidak boleh ada unsur diskrimanatif secara sosial dan ekonomi dan tidak boleh dialihkan tanggung jawab tersebut pada korporasi.
Jika Presiden Joko Widodo ingin dipercaya oleh masyarakat Indonesia, maka perintahkan Menteri Kesehatan sebagai pembantu Presiden untuk mencabut Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum bisnis vaksin Covid -19.
Presiden Joko Widodo, seharusnya membuka akses vaksinasi program atau vaksinasi gratis seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, dikarenakan itulah jawaban utama menghilangkan Covid -19 dari Negara Pancasila (***)