Kendati demikian, pada kenyataannya penerapan SMKK secara umum masih sering terabaikan, padahal SMKK merupakan bagian yang tidak terpisah dari perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi.

"Tentu agar meminimalisir dan menghindari diri dari risiko kerugian moril ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [PMD] SBT ini berharap, melalui Bimtek SMKK yang berlangsung selama 5 Desember 2022 - 7 Desember 2022 ini bisa menghasilkan Sumber Daya Manusia [SDM] dibidang konstruksi yang kompeten serta menciptakan satu komitmen untuk meningkatkan usaha jasa konstruksi dimasa mendatang.

"Setelah mengikuti pelatihan tersebut, diharapkan bagi semua peserta bisa terus berupaya untuk mengembangkan kompetensi dan kinerjanya sesuai dengan standar kompetensi jabatan, serta bisa memberikan manfaat untuk peningkatan kualitas dalam bidang jasa konstruksi," harapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi