BERITABETA.COM, Ambon – Baru pernah terjadi di Maluku, majelis hakim peradilan anak pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang melibatkan sebanyak 17 remaja sebagai pesakitan.

“Belasan remaja ini terjerat hukum, setelah diadukan orang tua korban ke polisi, menyusul  laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu di sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,”

Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hamza Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Pengalila selaku hakim anggota berlangsung tertutup di ruang sidang anak PN Ambon, Jumat (28/2/2020).

Persidangan ini dibuka dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Maluku Tengah, Ingrid Louhenapessy. Tidak ada satu pun pihak keluarga terdakwa yang diizinkan masuk, kecuali para penasihat hukum terdakwa  Siska Louhenapessy dan Misna Weuartapela.

JPU dalam dakwaannya menjerat para pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang menegaskan, belasan tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

“Ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda,” jelas Kapolresta.

TKP pertama sekitar bulan November 2019 sebanyak tiga kali, kemudian bulan Desember 2019 terjadi dua kali, dan terakhir di Januari 2020 dan setiap TKP, jumlah pelakunya berbeda-beda seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.

Pihak kepolisian awalnya menerima laporan seorang ibu rumah tangga bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 oknum pelaku secara berulang kali sejak akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi, setelah mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku. Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang diantaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya bersuai 18 tahun dan 20 tahun.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengajak korban untuk bersetubuh dengan ancaman bila menolak akan dipermalukan, sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya.

“Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman,” jelas Kapolresta.

Dua pelaku yang sudah dewasa adalah  SL (18) dan AMR (20). Keduanya sudah dijadikan tersangka serta ditahan. Belasan pelaku lainnya yang masih remaja diserahkan ke Lapas Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar. (BB-DIAN)