BERITABETA.COM, Bula — Sebanyak 33% Aparatur Sipil Negara (ASN) di  lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak menghadiri apel jam pulang kantor pada Sabtu pekan lalu yang dipimpin Wakil Bupati SBT Idrus Rumalutur.

Ratusan ASN itu tidak mematuhi implementasi  Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku ASN.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu,  Senin (13/9/2021) di hadapan ratusan ASN saat memimpin apel pagi  membeberkan, kehadiran ASN saat mengikuti apel pada 11 September 2021 itu sudah mencapai 67% dari total 1079 pegawai, dari jumlah itu, disiplin ASN di kabupaten penghasil minyak bumi itu mulai membaik.

"Dari pegawai pada lingkup pemerintah kabupaten SBT kurang lebih 1079 orang, kita capai hari sabtu kemarin itu 67% yang hadir apel. Jadi 33% yang tidak hadir, atau mungkin separuh sudah pulang sebelum apel" ungkap Jafar Kwairumaratu

Ia menjelaskan, dalam amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sebagai implementasi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN itu lanjut dia, saat ini sudah ada peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 tentang kode etik dan kode perilaku ASN.

"Rujukan ini sesungguhnya untuk kita mau menegakkan saja, sejauh mana pegawai bisa menyadari bahwa dia masuk pagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dia pulang siang, itu sebenarnya sudah diatur. Dan ini bagian dari pada gerakan kita untuk mengingatkan" ujarnya.

Jafar yang juga sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBT itu mengaku, dia telah diperintahkan Bupati dan Wakil Buapti SBT Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur untuk menertibkan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu.

Untuk itu tambah dia, saat ini pihaknya telah menerapkan apel pagi setiap hari senin dan apel pulang pada setiap hari sabtu untuk mengevaluasi kehadiran ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

"Target kita dua bulan itu kita tidak lagi apel pagi di kantor bupati kalau semua sudah menyadari saya pegawai negeri saya punya tugas begini, saya punya kewajiban seperti begini. Kalau kita semua menyadari itu yakin tidak perlu kita apel setiap hari, cukup satu bulan satu kali" tegansya (*)

 

Pewarta : Azis Zubaedi