BERITABETA.COM, Ambon – Empat anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial AT, J, WT dan YP ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan dan persetubuhan dengan korban A (13).

Penetapan para tersangka ini dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, setalah penyidik unit PPA Sat Reskrim Lease  memeriksa 3 orang saksi dan para pelaku.

“Saksi dan pelaku sudah diperiksa dan  4 pelaku  telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Selasa (26/2/2019).

Menurut, Kasubbag Humas Polres, peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/2/2019) sekitar jam 00.30 Wit di kawasan Tantui dengan korban berinisial A (13). Korban dicabuli oleh pelaku  berinisial J dan 3 teman lainnya.

Dari keterangan korban, berawal pada jam 22.00 Wit korban ke pantai untuk BAB dan setelah BAB kemudian korban duduk di talud . Pelaku datang menghampiri dan memaksa korban meneguk minuman keras jenis Sopi. “Saat korban dan pelaku sama-sama mabuk dan korban dicabuli oleh 2 pelaku YP (16) dan WT (15) secara bergantian,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Julkisno, korban dibawa ke semak-semak dan disetubuhi oleh J (19) dan AT (19) dan setelah itu korban ditinggal. Para pelaku disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Menyikapi insiden ini, Julkisno menambahkan Kepolisian Resort (Polres) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease meminta semua pihak untuk menyikapi secara serius kondisi kehidupan sosial dengan makin makin bertambahnya kasus pidana yang melibatkan anak dibawah umur.

“Banyak kejadian tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah anak dibawah umur. Pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain sesuai tugas dan tanggung jawabnya, agar bekerja sama melakukan langkah-langkah mencari solusi atas masalah ini,” pintanya (BB-DIA)