BERITABETA.COM, Ambon –Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan sebanyak 67 persen warga Kota Ambon mengatakan setuju untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Ambon.

Dukungan warga Kota Ambon untuk pemberlakukan PSBB  ini merupakan hasil survey resmi yang dilakukan di kota Ambon. Dan  menunjukan masyarakat kota Ambon yang menyetujui pemberlakukan PSBB sebanyak 67 persen.  24 persen menolak dan 8 persen absten.

“Untuk itu menjadi tugas pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan sosialisasi kepada mereka kususnya yang menolak pemberlakukan PSBB,” kata Walikota dalam rapat Technical dalam rangka persiapan PSBB di kota Ambon, Sabtu (16/5/2020)

Rapat ini melibatkan tim Gugus Tugas Percepatan Penaggulangan Covid-19 Kota Ambon dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Rapat dipimpin langsung Walikota Ambon dan dihadiri oleh Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler, Sekretaris kota Ambon A.G Latuheru, Kapolersta dan Dandim.

Walikota dalam penjelasannya mengatakan, tim ahli kesehatan harus dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya pemberlakukan PSBB di satu daerah, dikarenakan kondisi daerah ini telah masuk dalam kategori yang memprihatinkan di tengah-tengah pandemi Covid-19, dimana jumlah kasus yang mengalami peningkatan cukup signifikan.

Untuk itu, kata Louhenapessy, rencana Pemerintah Kota Ambon memberlakukan PSBB di kota Ambon adalah langkah tepat guna mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus corona yang saat ini penyebarannaya telah meluas dan membentuk klaster-klaster baru.

Walikota menegaskan bahwa penerapan PSBB, bukan menghentikan seluruh rutinitas warga kota Ambon, namun sifatnya hanya sebatas membatasi pergerakan masyarakat, dengan demikian maka usaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, karena hanya dengan membatasi rutinitas warga, maka penyebaran virus dapat ditekan.

Sementara itu Dandim 1504 Ambon Cecep Tendi Sutandi, dalam rapat tersebut berharap agar adanya kejelasan pembagian tugas apabila nantinya penerapan PSBB diberlakukan dalam wilayah kota Ambon oleh pemerintah.

Ia mencontohkan jika terjadi persolan dilapangan maka perlu ada kejelasan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing instansi terkait, termasuk di dalam tugas  TNI-POLRI.

Sampai dengan saat ini jumlah keseluruhan kasus di kota Ambon sebanyak 109 kasus yang terdiri dari Orang Dalam Pengawasan (ODP) 48, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 22, terkonfirmasi positif 54, sementara 39 dirawat, 12 sembuh dan 4 meningal dunia (BB-DIA)