“SPMK kegiatan pengadaan obat dan pembekalan Kesehatan, peralatan Laboratorium dan peralatan pemeriksaan Napza pada Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010 telah diajukan oleh Terdakwa untuk jaminan kredit di Bank Maluku,” jelasnya.

Setelah kredit cair, lanjut dia, ternyata tidak bisa dibayar karena pekerjaan sebagaimana tercantum dalam SPMK tidak ada, dan akibat perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp.2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah). 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, Terpidana Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidiair 6 bulan kurungan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 516.050.000 (lima ratus enam belas juta lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 bulan.

“Melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” imbau Leonard.  (BB-RED)