Berbagai kasus korupsi baik skala kecil maupun skala besar semakin banyak tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di tingkat daerah dengan berbagai modus.

Menguatnya kepentingan prubadi atau golongan yang menghunggapi sebagiab besar elit bangsa ini telah menyebabkan perluasan sosial dalam hampir semua aspek dalam masyakat kita hingga saat ini. Fakta ini tentu bertentangan dengan niat dan cita-cita luhur pendiri bangsa ini.

Dalam skop yang paling luas, sosial yang paling kasat mata terjadi di Indonesia hingga saat ini adalah tentang kawasan timur dan barat di Indonesia.

Dalam setiap empat tahun, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden penetapan daerah atau kabupaten tertinggal di seluruh Indonesia. Pada rahun 2020 misalnya, presiden Jokowi menetapkan daerah tertinggal nomor di Idonesia melalui peraturan presiden 63 tahun 2020.

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan sebanyak 62 daerah tertinggal dan sebagian besar berada di kawasan Indonesia timur seperti NTT, Papua, Papua Barat dan Maluku.

Kondisi ini tentu sangat penting karena daerah-daerah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah tetapi sumber daya manusianya masih belum diperhatukan secara serius oleh baik pusat maupun daerah itu sendiri.

Terbatasnya sumber daya manusia di wilayah Indonesia Timur tentu sangat terjangkau, namun karena pemerintah kurang sungguh-sungguh memperhatikan sektor pendidikan pada wilayah tersebut.

Lembaga-lembaga pendidikan dalam berbagai tingkatan pada umumnya lebih banyak pilihan di wilayah bagian barat seperti Sumatera, Jawa dan Bali.