Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan, seperti Peraturan Kepala BKN maupun Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Sehingga bagi peserta ini memang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.

Ia menuturkan, sejumlah ketentuan yang diwajibkan penyelanggara kepada para peserta SKD.

Selain menjaga jarak, mengenakan masker tiga lapis, dan pelindung wajah, peserta yang hendak mengikuti seleksi SKD diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

Bagi peserta yang berasal dari luar daerah Jawa, Bali, dan Madura harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Peserta juga wajib membawa form deklarasi sehat yang telah diisi. Kemudian peserta dianjurkan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.

Saat hendak memasuki ruangan, peserta bakal diukur suhu tubuhnya terlebih dulu. Bila hasilnya melebihi 37,3 derajat celcius, maka akan ditempatkan di ruangan berbeda.

Hal ini, kata dia, juga berlaku bagi peserta yang terkonfirmasi positif, tetapi mendapat rekomendasi dokter untuk bisa mengikuti SKD.

“Jadi kita siapkan ruangan yang terpisah, yang tidak bersamaan dengan teman-teman yang sedang dalam kondisi sehat,” katanya. (BB-RED)