Alami Gangguan Jiwa, Empat Warga di Maluku Dipasung Bertahun-Tahun
BERITABETA.COM, Ambon – Empat warga di Kepulauan Aru dan Kota Tual dipasung pihak keluarga selama bertahun-tahun, karena mengalami gangguan jiwa.
Mereka adalah, Christian Waitobi (53) dan Monica (36) asal Desa Marlasi, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru serta Mohammad Kasim Ainarwawan (29) asal Desa Temedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual dan Ketty (34) Desa Taar, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Hal ini diungkap Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra kepada wartawan di Ambon, Senin (6/9/2021).
Mumin Refra menjelaskan, kelima warga ini masuk kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang harusnya dirawat di rumah sakit khusus.
Ia menyampaikan penyesalan-nya atas tindakan pemasungan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun itu.
“Pemasungan ini bukan menyelesaikan masalah tetapi malah menambah masalah bagi mereka,”ungkap Refra.
Untuk itu, Anggota DPRD Maluku Dapil Tual, Malra, dan Aru itu mendesak pemerintah Kota Tual, Aru dan Provinsi Maluku, untuk segera mengambil langkah-langkah serius dalam penanganan empat ODGJ yang dipasung untuk secepatnya ditangani Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Nania Ambon.
“Pemasungan ini kurang lebih sembilan tahun di Desa Temedan dan Taar Kota Tual, kemudian di Aru juga sama. Saya minta ke pemerintah kabupaten dan kota juga provinsi, dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) lebih intens untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani kasus ODGJ yang dipasung,”ujarnya.
Menurut politisi PKB itu, meskipun secara psikologis mereka itu mengalami gangguan, namun sebagai warga negara, keempat orang ini juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pemerintah dalam proses penyembuhan.
“Kita akan mendorong, kita juga akan panggil Dinsos Maluku untuk bertanggungjawab atas persoalan ini. Agar nantinya bisa diangkut dari daerah asalnya ke RSKD Nania Ambon, agar mendapat penanganan intens, sehingga ini perlu dianggarankan agar hak-hak mereka sebagai warga negara bisa diterima,”tutupnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala