BERITABETA.COM, Bula — Personil Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] berhasil mengamankan Kapal Motor [KM] Elfa Jaya yang mengangkut Bahan Bakar Minyak [BBM] sebanyak 15 ton di Perairan Kesuy.

BBM jenis Pertamax, Pertalite dan Karasone [Minyak Tanah] ini diduga ilegal

 “Kapal ini dinahkodai oleh La Ramli yang merupakan warga Dusun Bokan Kecamatan Seram Timur. Dan diketahui mengangkut BBM jenis jenis Pertamax, Pertalite dan Minyak Tanah,”kata Kepala Kepolisian Sub Sektor Wakate Ipda Khjan X. Sabarlele dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Bula, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan, dengan penemuan ini, KM Elfa Jaya diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sabarlele membeberkan, BBM tersebut diangkut dari Kota Bula ke Kesuy tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.

"Pada saat ditemukan sudah melakukan pembongkaran kepada 2 orang pengecer dengan jumlah sebanyak 11 ton," bebernya.

Dia mengaku, tindakan yang diambil saat ini yakni kapten dan enam Anak Buah Kapal [ABK] sedang diamankan di Polsubsektor Wakate untuk dilakukan introgasi.

Polisi juga telah mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sambil berkordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya.

"Kapten dan ABK semua 7 orang, sekarang lagi diamankan di Polsubsektor Wakate. Rencana besok nanti kapal akan dikawal oleh 3 orang personil Polsubsektor menuju Kota Bula untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi