BERITABETA.COM, Bula — Kasus dugaan Bahan Bakar Minyak [BBM] ilegal yang melibatkan Kapal Motor [KM] Elfa Jaya di Kecamatan Kesuy, Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] masih bergulir di Kepolisian Resor [Polres] setempat.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse dan Kriminal [Reskrim] Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani kepada wartawan di ruang kerja Kepala Kepolisian Resor [Kapolres] SBT AKBP Agus Joko Nugroho, Rabu (01/03/2023).

Rahmat menandaskan, Polres SBT saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan saksi ahli dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas].

"Terkait dengan kasus itu [BBM Ilegal] masih kita dalami dengan saksi ahli dari ahli Migas untuk melihat perannya masing-masing," ungkap Iptu Rahmat Ramdani.

Ditanya berapa target waktu yang diperlukan untuk menuntaskan kasus dugaan BBM Ilegal yang diangkut oleh kapal milik H. Jamalidun itu? dia mengaku, tergantung pengembangan kasus tersebut.

Dia berdalih, para pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut tidak semua berdomisili di Kota Bula, namun ada yang di Kota Geser, Pulau Gorom dan Kota Ambon.

"Dalam hal penyedikan ini, terkait dengan target waktu tergantung dari pengembangannya juga. Apalagi kita disini, kaitannya dengan para pihak ini tidak semuanya di Bula. Ada di Geser, ada di Gorom, ada di Ambon," akuinya.

Sebelumnya, Personil Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] berhasil mengamankan Kapal Motor [KM] Elfa Jaya yang mengangkut Bahan Bakar Minyak [BBM] sebanyak 15 ton di Perairan Kesuy.

BBM jenis Pertamax, Pertalite dan Karasone [Minyak Tanah] ini diduga ilegal.

"Kapal ini dinahkodai oleh La Ramli yang merupakan warga Dusun Bokan Kecamatan Seram Timur. Dan diketahui mengangkut BBM jenis jenis Pertamax, Pertalite dan Minyak Tanah,” kata Kepala Kepolisian Sub Sektor Wakate Ipda Khjan X. Sabarlele dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Bula, Kamis (8/9/2022).

Dikatakan, dengan penemuan ini, KM Elfa Jaya diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sabarlele membeberkan, BBM tersebut diangkut dari Kota Bula ke Kesuy tanpa dilengkapi dokumen penjualan BBM.

"Pada saat ditemukan sudah melakukan pembongkaran kepada 2 orang pengecer dengan jumlah sebanyak 11 ton," bebernya.

Dia mengaku, tindakan yang diambil saat ini yakni kapten dan enam Anak Buah Kapal [ABK] sedang diamankan di Polsubsektor Wakate untuk dilakukan introgasi.

Polisi juga telah mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sambil berkordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya.

"Kapten dan ABK semua 7 orang, sekarang lagi diamankan di Polsubsektor Wakate. Rencana besok nanti kapal akan dikawal oleh 3 orang personil Polsubsektor menuju Kota Bula untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi