BERITABETA.COM, Ambon – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Maluku, dibikin sibuk dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.

Mereka dipanggil menghadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi seputar perkara TPPU yang mana tersangkanya adalah RL, mantan Wali Kota Ambon dua periode.

Tak terkecuali duo Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yakni Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru [Sekkot Ambon periode 2011-2021] harus berurusan dengan KPK.

Informasi mengenai pemeriksaan duo Sekkot Ambon tersebut disampaikan oleh Juru Bicara atau Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada beritabeta.com melalui telepon seluler Rabu, (01/03/2023).

Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari yang sama, Rabu (01/03/2023).

KPK menggali keterangan dari Agus dan Anthony mengenai perkara yang tengah mendera mantan pimpinan mereka dalam hal ini Richard Louhenapessy.

Hanya saja, KPK masih tertutup alias merahasiakan hubungan duo Sekkot Ambon itu dengan perkara TPPU RL.

Ali mengaku, Agus dan Anthony diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon.

Ali menyebut, selain Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lain.

“Rabu hari ini total ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara TPPU untuk tersangka RL,”ungkapnya.