BERITABETA.COM, Ambon – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, Maluku, dibikin sibuk dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy alias RL.

Mereka dipanggil menghadap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna diperiksa sebagai saksi seputar perkara TPPU yang mana tersangkanya adalah RL, mantan Wali Kota Ambon dua periode.

Tak terkecuali duo Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yakni Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru [Sekkot Ambon periode 2011-2021] harus berurusan dengan KPK.

Informasi mengenai pemeriksaan duo Sekkot Ambon tersebut disampaikan oleh Juru Bicara atau Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada beritabeta.com melalui telepon seluler Rabu, (01/03/2023).

Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari yang sama, Rabu (01/03/2023).

KPK menggali keterangan dari Agus dan Anthony mengenai perkara yang tengah mendera mantan pimpinan mereka dalam hal ini Richard Louhenapessy.

Hanya saja, KPK masih tertutup alias merahasiakan hubungan duo Sekkot Ambon itu dengan perkara TPPU RL.

Ali mengaku, Agus dan Anthony diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon.

Ali menyebut, selain Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lain.

“Rabu hari ini total ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara TPPU untuk tersangka RL,”ungkapnya.

Lantas apa hubungan Sekkot Ambon Agus Ririmasse dan mantan Sekkot Ambon Anthony Gustaf Latuheru dalam perkara TPPU RL?

Ditanya begitu hingga Rabu malam, Jubir KPK Ali Fikri belum juga buka suara mengenai ihwal tersebut.

Bahkan mengorek soal Agus Ririmasse yang baru mengemban tugas sebagai Sekkot Ambon pada Desember 2021 mengapa harus dipanggil untuk diperiksa terkait perkara TPPU RL juga enggan dijelaskan oleh Ali Fikri. Jubir KPK itu hanya menyebut nama para terperiksa [saksi].  

Adapun enam orang saksi termasuk Agus Ririmasse dan Anthony Gustaf Latuheru yang diperiksa penyidik KPK terkait perkara TPPU RL empat orang lainnya yaitu; Ivonny Alexandria W. Latuputty, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon dari 31 Mei 2021.

Noviana Patiranne, Wiraswasta. Agung Yuniarto, Ketua Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry Nopol DE 1265 AM, dan Erwandi Martinus Sembiring, Anggota Tim Penilai BMD Kota Ambon atas kendaraan Toyota BK 40 Camry Nopol DE 1265 AM.

Ali mengatakan, penyidik mencecar enam saksi ini dengan sejumlah pertanyaan. Namun ia belum menjelaskan soal peran atau hubungan para saksi dengan perkara TPPU yang menerpa mantan Walikota Ambon RL.

Diketahui, dalam perkara ini sehari sebelumnya atau Selasa, (28/02/2023), tim penyidik KPK juga telah memeriksa delapan orang saksi.

Mereka adalah ASN/Pejabat pada Pemerintah Kota Ambon, Pengusaha/Pihak Swasta dan Pengacara. 

Hingga berita ini dipublikasikan, setelah di Kota Ambon, kabarnya pihak terkait lainnya dengan perkara ini akan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy