Melihat potensi ini, DPRD Maluku yakin, aset ini mampu menjadi sumber PAD bagi daerah.  Komisi III DPR Maluku pun telah melakukan on tha spot, melihat langsung progres kegiatan renovasi yang dilakukan terhadap Mess Maluku.

“Dari hasil pengawasan yang kita lakukan, kita berharap tahun ini Mess Maluku dapat segera operasikan kembali,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada pers.

Sejatinya dengan rasa pesimis, Pemprov Maluku selama ini selalu gagal menjadikan aset-aset daerah yang dimiliki sebagai sumber PAD. Bertahun-tahun, uang daerah mengalir ke beberapa BUMD. Namun, apes terus terdengar.

Selain Mess Maluku, memory kolektif kita selalu teringat akan keberadaan BUMD lainnya. Misalnya,  PT. Banda Permai, salah satu BUMD Maluku yang dulu berkali-kali disuntik ‘vitamin’ oleh Pemprov Maluku.

Seiring waktu, BUMD yang dikelola oleh PT Banda Permai sejak tahun 1997 itu pun mati suri. 18 Tahun kerjasama Pemprov Maluku dengan PT Banda Permai  berlangsung tanpa ada penyetoran dana hasil usaha ke kas daerah.

Tahun 2009, Pemprov Maluku kemudian melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) dan memberhentikan dengan hormat, seluruh Dewan Direksi PT. Banda Permai untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Apa hasilnya? BUMD Pala Banda pun amatoo.

Akankah Mess Maluku yang kini menunggu difungsikan kembali mampu memenuhi harapan DPRD dan Pemprov Maluku?

Andai saja, pemerintah daerah ini mampu memilih pihak ketiga (pengelola) yang kapabel dan profesioanl di bidangnya, tentu saja aset-aset daerah bernilai miliaran rupiah itu akan mampu memberikan harapan baru bagi keuangan daerah kita. Kuncinya satu, hindari kolusi korupsi nepotisme (KKN) (*)