BERITABETA.COM, Tual – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tual menyurati SPBU Ngalum Salakor, agar tidak menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada pabrik industri untuk kepentingan proyek. Perihal ini, menyusul kelangkaan BBM yang terjadi selama dua pekan terakhir, di wilayah setempat.

Pantauan beritabeta.com dua pekan terakhir, BBM di Kota Tual mengalami kelangkaan. Kondisi ini membuat resah di tengah-tengah masyarakat, terutama para sopir angkot, truk, mobil air dan tukang ojek.

Kepala Dinas Disperindag Kota Tual, Darmawati Amir saat dikonfirmasi, mengakui hal ini. Menurut dia, pihaknya telah menyurati pemilik SPBU, di wilayah setempat agar tidak boleh menjual BBM untuk kepentingan proyek.

“Iya benar, akibat kelangkaan ini, Walikota Tual melakukan rapat dan membentuk Tim Terpadu Pengendalian BBM. Tim tersebut melibatkan pimpinan dari TNI/Polri dan juga instansi terkait lain di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tual,” kata Darmawati, Jumat (4/9/2020).

Pihaknya di Disperindag, kata dia, juga telah menindaklanjuti ihwal tersebut bersama pemilik SPBU. Mereka juga telah melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menindaklajuti ini juga kami di Disperindag telah mengeluarkan 9 poin tertulis kepada pemilik SPBU setempat. 9 poin ini dimaksudkan agar SPBU tersebut bisa mematuhi dan melaksanakannya,” kata dia.

Menurutnya,  poin-poin tersebut sudah ditempelkan. Beberapa diantaranya yakni, SPBU tidak boleh melayani penjualan BBM kepada konsumen dengan menggunakan jerigen atau wadah berbahan plastik lainnya, yang dapat membahayakan keselamatan. Kemudian tidak memperbolehkan pengisian bahan bakar minyak kepada mobil dan motor yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Poin lain menyebut, tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi seperti solar dan premium pada kendaraan plat merah, plat hitam dengan selinder 1.500 cm dan atau kendaraan operasional perusahaan. Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum, seperti truk sampah, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, mobil ambulnce, mobil penyiram taman milik Pemda, dan mobil pelayanan KB.

“Ada juga poin terkait tidak boleh menjual BBM ke pabrik-pabrik home industry atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian c, dan atau kebutuhan kepentingan proyek/industri lainnya,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan PT Pertamina Tual terkait adanya indikasi penimbunan. Namun dalam pertemuan tersebut, Pertamina membantah dengan alibi telah melakukan penyaluran sesuai prosedur. Sebelumnya, dari hasil penelusuran, Disperindag menemukan ada sejumlah lokasi penimbunan di Kota Tual.

“Dalam waktu dekat, Tim Terpadu akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penimbunan BBM di sejumlah lokasi tersebut,” tegasnya. (BB-OL)