Setelah berhasil diamankan di Polsek Namlea, pelaku kemudian dijemput oleh Kapolsek Namrole dan anak buahnya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami sudah jemput pelaku tadi malam sekitar pukul 19.00 WIT dan diamankan di Polsek Namrole sekitar Pukul 02.00 WIT," paparnya.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, untuk korban sendiri diketahui hanya tinggal dengan kedua anaknya, sementara suaminya sedang bekerja di luar daerah.

"Suaminya di Timika, korban hanya tinggal bersama anak-anaknya. Korban berani lapor karena ada desakan dari tetangganya," tambah Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku JM terancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

"Pelaku disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tandasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Namrole, Ipda Rusman Afat menambahkan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.

"Saksi 3 orang sudah diperiksa dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi lainnya," tandas Kanit.

Akibat perbuatan bejatnya, JM kini mendekam di penjara Mapolsek Namrole untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya (*)

Pewarta : Abd. Rasyid