“Kalo kk itu pasti anak aku….. kalo kamu aku akan segera tes DNA… biar jelas….. spya kamu tau pasti kan…… kalo bukan aku sangat kasian kamu ya…? Aku ambil rambut kamu dimana dan jam berapa….. aku yg gunting sedikit aja untuk tes DNA aja…. Ok ” tulis Jackson.

Tak puas dengan perilaku cabul ayahnya itu, ET kemudian melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 20 Februari 2025 lalu, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/98/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum

Surat Perintah Penyelidikan itu tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi pada tanggal 03 Januari 2025.

“Saya sendiri sebagai korban pelecehan seksual sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi sampai saat ini laporan saya tak kunjung ada kejelasan status hukumnya,” keluh ET, sambari meminta keadilan aparat Kepolisian agar menuntaskan laporan kasusnya sampai ke persidangan.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, perkembangan kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Untuk perkembangan perkaranya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti,” akui Dirreskrimum (*)

Editor : Redaksi