BERITABETA.COM, Namlea - Praktisi hukum Ahmad Belasa SH dan Ketua OKK DPD KNPI Kabupaten Buru Selatan minta agar dibongkar tuntas skandal pemberian fee atau sogokan jual beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP yang diduga diterima  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Tomnusa SPd MPd bersama bawahannya. 

"Ada Setoran Fee ke Dinas PK Bursel dibalik Pengadaan Jabatan Para Kepala Sekolah,"beber Praktisi hukum Ahmad Belasa SH dan Ketua OKK DPD KNPI Buru Selatan, Mustakim Mahulauw dalam siaran pers yang diterima media ini Sabtu sore (4/10/2025). 

Menurut Belasa dan Mahulauw, kalau dugaan pemberian fee atau sogokan ini adalah bagian dari Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan telah tercium publik. 

Konon, dari setiap kepala sekolah (kepsek) wajib memberi fee sebesar Rp. 20 juta per orang dengan dalih uang Terima kasih. 

Para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buru Selatan juga sudah bernyanyi membongkar skandal tersebut. 

"Pansua DPRD Bursel pada tanggal 2 Oktober 2025 membongkar dugaan ada Skandal Fee Pengadaan Jabatan Kepala Sekolah SD dan SMP lingkup Pemda Kab. Buru Selatan, dan kita sangat mengapresiasi langkah terpuji ini, " tandas Belasa. 

Lebih lanjut dalam siaran pers itu disebutkan, kalau Pansus Dinas PK ini dibentuk berdasarkan dugaan Penyalahgunaan jabatan oleh Kadis PK Kab. Buru Selatan, Mumin Tomnusa SPd MPd. 

Penandatangan SK para Kepala Sekolah SD dan SMP di lingkup Pemda Buru Selatan disoroti, karena menabrak Pasal 14 ayat (1, 2, dan ayat 7) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Sistim Administrasi Pemerintahan Daerah dan SE BKN No. 1 tahun 2021.

Tabrakan ini  juga yang menjadi salah satu agenda Pansus yakni Pelaksanaan UU mana yang akan diselidiki (Pasal 199 ayat (3) UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3. 

"Berdasarkan issue krusial ini, Pansus DPRD Kab. Buru Selatan pun dilahirkan dalam keadaan sehat walafiat, apakah kelahirannya yang normatif akan membuatnya kemudianhari kembali menjadi premature, itu soal waktu," sorot Belasa. 

Yang pasti, lanjut Belasa dan Mahulauw, kalau progres pansus Dinas PK Buru Selatan yang dinahkodai oleh Muhajir Bahta dan beranggotakan 10 orang ini, hari ini patut diberi apresiasi oleh publik masyarakat Kab. Buru Selatan, Aktivis, pemuda. 

"Teman-teman media harus mengawal serta memberikan apresiasi terhadap proses kerja pansus hari ini dengan mempublikasinya, " pinta Belasa. 

"Kalau ada 1 atau 2 orang anggota Pansus ditawan dalam perjalanan agenda-agenda  penyelidikan pansus kedepan kan masih ada 8 orang,"ingatkan Belasa. 

Secara khusus Belasa dan Mahulauw dari jauh tempo juga mewanti-wanti anggota pansus agar tetap berani membongkar skandal tersebut secara terang benderang, sehingga diketahui oleh publik dan jangan sampai ada yang masuk angin. 

Mensuport pansus, keduanya tegaskan, bahwa tugas 10 anggota Pansus adalah melakukan investigasi dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya. Mereka  diberi hak imunitas,.

Gak imunitas adalah anti body 10 anggota DPRD yang diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang disampaikan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. 

"Anti body ini berfungsi  melindungi 10 anggota pansus untuk melakukan introgasi, menggali dan memanggil siapapun dalam jabatan apapun berkaitan dengan kepentingan penyelidikan pansus, " tandas Belasa. 

Lanjut keduanya, kalau kakta dugaan perbuatan extra ordinary crime / kejahatan luar biasa melalui Jual Beli Jabatan ini telah dibongkar dan terbongkar ke ruang publik. 

Bila kemudian pansus mengalami kecelakaan di persimpangan jalan, maka sangat berpotensi sang pemeriksa berada di deretan antrian kursi yang sama sebagai ter periksa. 

"Menjadi seorang penyelidik dengan hak anti body itu hebat dan kuat , akan tetapi duduk di kursi ter periksa itu jauh lebih melukai,"kembali ingatkan Belasa dan Mahulauw supaya pansus tidak masuk angin. 

Pertanggal 2 Oktober 2025 Pansus telah membongkar pengakuan dugaan skandal fee dan aliran dana puluhan juta rupiah per Kepala Sekolah yang mereka sebut dengan duit terimaksih para Kepala sekolah dilingkup Dinas PK Pemda Bursel.

Pansus bahkan membongkar ditempat mana SK para kepala sekolah itu dibuat.  Bahwa adanya transaksi dalam pengadaan jabatan dilingkup ASN atau yang disebut dengan praktek jual beli jabatan adalah merupakan perbuatan Korupsi dan bukan pungutan liar. 

Proyek JBJ (Jual Beli Jabatan) merupakan salah satu dari delapan area penting bagi para penjahat birokrat untuk mengeksekusi perbuatan dan praktik kotornya (korupsi) menurut KPK.

Ahmad Belasa menambahkan, kalau area JBJ ini telah diatur secara spesifik dalam Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bunyinya :

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau berhubungan dengan jabatan, untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya"

Mahulauw juga menegaskan, saat ini publik dan masyarakat Buru Selatan mengharapkan perbaikan kualitas pendidikan yang lebih baik dan agenda perbaikan kualitas pendidikan Kab. Buru Selatan menjadi visi-misi prioritas Bupati  LHM. 

Karena itu DPRD melalui Pansus Dinas PK harus membantu Bupati dalam merealisasi tujuan mulia ini.
"Ending progress pansus pendidikan harus menghindari tikungan tajam yang membahayakan, " demikian Mahulauw. (*)

Pewarta : Art