Bupati Fatlolon Minta Maaf, Soal Kesalahan Input Data Anggaran Covid-19 di KKT
BERITABETA.COM, Saumlaki – Bupati Kabupaten Kepualauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, SH menyampaikan permohononan maafnya atas kekeliruan yang dilakukan stafnya sehingga terjadi kesalahan jumlah anggaran Covid-19 sebesar Rp. miliar Rp. 9,3 miliar.
Kesalahan ini terjadi dalam laporan keuangan Pemkab Kepualuan Tanimbar tahun 2020 yang menyebutkan anggaran itu untuk Polres Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB/KKT) dengan total Rp 9,3 milyar.
Padahal, sesuai dokumen laporan hasil pertangungjawaban (LHP) dan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku pos anggaran tersebut hanya sebesar Rp173 juta.
"Atas nama Pemda, saya selaku Bupati menyampaikan klarifiaksi dan permohonan maaf bila ada staf di BPKAD yang melakukan kesalahan penulisan dalam penginputan data itu,” kata Bupati Fatlolon, dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (8/8/2021).
Fatlolon mengakui, akibat kesalahan tersebut, dirinya telah memerintahkan Inspektur Daerah untuk melakukan penyidikan khusus terhadap masalah ini. Kendati tidak ada unsur kesengajaan atau pun kerugian negara atau materiil dari kekeliruan tersebut.
Ia menjelaskan, dana Covid-19 yang dilaporkan ke Polres tersebut setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata tidak ada dalam perencanaan Gugus Tugas Covid-19
“Ini dapat dibuktikan dengan fakta yang terungkap pada rapat Badan Anggaran DPRD KKT bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”tandasnya.
“Yang benar itu Rp173 juta kepada bidang dalam Gustu Covid-19 yang notabene-nya ada anggota dari Polres. Jadi bukan untuk lembaga atau institusi Polres itu sendiri," ujarnya menjelaskan.
Kemudian lanjut Bupati Fatlolon, tentang hasil LHP BPK RI yang menyebutkan dana Rp9,3 milyar kepada Polres MTB tertera pada buku pertama LHP, dimana pada buku 1 itu adalah laporan keuangan Pemkab KKT yang disajikan dan dibuat oleh BPKAD.
“Jadi ada salah pengetikan disana. Angkanya tidak sebesar itu, hanya Rp173 juta saja dan itu ada salah penulisan disana," tandas Fatlolon. (*)
Pewarta : Sumitro K