Kota Ambon kembali ditetapkan sebagai satu dari 13 wilayah di Indonesia yang masuk zona merah Covid-19. Pentepatan ini disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui juru bicaranya Prof Wiku Adisasmito, Kamis (6/8/2020).
Setelah melakukan seleksi administrasi dan Passing Grade, September 2020 mendatang tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2019 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pemkot Ambon, kata Toisutta telah melakukan berbagai program kegiatan untuk bagaimana menekan angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I hingga tahap II.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tengah menggagas metode pembelajaran via daring atau sistem pendidikan yang terhubung melalui jejaring internet dan sebagainya bagi siswa-siswi di Ambon.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon tetap melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan roda empat yang secara sengaja parkir inap hingga semalaman di badan jalan pusat Kota Ambon.
Juru bicara Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Minggu (2/8/2020) mengatakan, dengan mempertimbangkan masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, maka Gugus Tugas Kota Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama 2 minggu kedepan.
Paguyuban Sampoerna Retail Community (SRC) Pattimura menyerahkan bantuan sebanyak 100 paket sembako kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ratusan paket sembako ini disalurkan SRC untuk membantu warga Kota Ambon yang terkena imbas pandemic Covid-19 di kota Ambon.
BPBD Kota Ambon segera melakukan penyaluran bantuan dana kepada sejumlah korban yang terkena dampak bencana gempa bumi tahun 2019 di Kota Ambon.
Caroline Riady, Deputy President Director Siloam Hospitals Group mengatakan, pihaknya menyadari sungguh bahwa pengendalian kasus virus corona atau Covid-19 tidak bisa hanya terpusat di kawasan perkotaan, tapi juga daerah.
Anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mendukung pemberlakuan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan