Penuhi Hak Pendidikan Anak, Disdik dan LPKA Kota Ambon Hadiri Rakor PSPB
BERITABETA.COM, Ambon – Pemenuhan kebutuhan hak pendidikan bagi anak di Kota Ambon merupakan hak mutlak yang wajib dipenuhi. Apalagi pendidikan berperan penting dalam menunjang masa depan anak.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon dan Dinas Pendidikan Kota Ambon kini terus intens mewujudkan hal tersebut.
Salah satunya adalah dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan (PSPB) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Kegiatan Rakor yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga.
Kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon dr. Fahmi Salatalohy dalam siaran persnya kepada beritabeta.com, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, keterlibatan LPKA dan Dinas Pendidikan Kota Ambon dalam kegiatan ini sangat sejalan dengan apa yang sebelumnya telah dijejaki.
Menurutnya, LPKA Kelas II Ambon dan Dinas Pendidikan Kota Ambon telah membuat MoU terkait dengan pemenuhaun hak hak anak terutama anak anak yang mengalami kendala dalam keluarga, broken home dan putus sekolah dan kriminalitas.
“Kita merasa sangat penting untuk menjamin keberlangsungan hidup anak - anak putus sekolah di semua wilayah propinsi Maluku, khususnya bagi anak anak SMP dan sekolah sejenis (sekolah minggu dan pengajian),” tandas Fahmi.
Dijelaskan, pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA Kelas II Ambon merupakan program Ditjenpas di tahun 2021 yang sejalan dengan Program Prioritas Nasional Meningkatkan kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (PN 3 dan PP 5).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan hak pendidikan kepada Andikpas, meski statusnya sebagai penghuni LPKA Kelas II Batam.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap Anak tetap memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat.
"Agar tidak terjadi diskriminasi pada anak yang berkonflik dengan hukum, anak didik juga tetap memperoleh hak mereka mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak lainnya atau sama seperti anak-anak di luar LPKA Batam," ujar Kadis Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan Rakor yang dilaksanakan selama 3 hari (24 s.d 26 Maret 2021) ini juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi, Disdik Kota/Kabupaten, LPKA dari seluruh provinsi, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah (Ditjen BPD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kedeputian Bidang Perlindungan Anak, Kementerian PPPA, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Ditjenpas (BB-YP)