Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maluku meminta Komisi Yudisial (KY) meninjau ulang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap kasus narkoba dengan terdakwa Wellem Zefah Wattimena (WZW).
Para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku kembali mengungkapkan temuannya dalam penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Yayasan Anak Bangsa.
Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Polres Pulau Buru masih terus mengejar lagi enam pelaku pembunuh Elias Nurlatu. Pengejaran dilakukan setelah satu pelaku Mansoiat Latbual alias Soin alias Hima berhasil ditangkap tanggal 2 Mei lalu.
Rencana TNI menerjunkan Pasukan Setan untuk menumpas KKB di Papua, kini ditantang oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku itu dilakukan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016.
Pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melalukan aksi penipuan terhadap 350 anggotanya.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram telah disita untuk dimusnahkan.