
Polisi Amankan Penambang Emas di Malteng yang Pakai Merkuri
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, berhasil mengungkap praktek penambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Polres Pulau Buru masih terus mengejar lagi enam pelaku pembunuh Elias Nurlatu. Pengejaran dilakukan setelah satu pelaku Mansoiat Latbual alias Soin alias Hima berhasil ditangkap tanggal 2 Mei lalu.
Rencana TNI menerjunkan Pasukan Setan untuk menumpas KKB di Papua, kini ditantang oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG di Dusun Jiku, Desa Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku itu dilakukan PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku pada 2016.
Pengurus Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melalukan aksi penipuan terhadap 350 anggotanya.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan menyatakan, barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja kering seberat 0,009 gram telah disita untuk dimusnahkan.
Pembunuhan sadis terhadap Elias Nurlatu di Gunung Kadianlahing, Kabupaten Buru, perlahan mulai diungkap aparat Kepolisian setempat. Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmajaya, S.I.K, M.IK, mengakui telah mengamankan satu oknum warga berinisial ML yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Elias Nurlatu.
Keputusan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (29/4/2021) itu juga tak membuat KKB bergeming. Faktanya Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan siap melawan.
Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur memastikan hal ini usai membuka penyerahan bantuan bagi pelaku usaha mikro yang berlangsung di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT di Bula, Jumat (30/4/2021)
Ditengarai ada atur-mengatur harga dalam jual beli lahan ini dilakukan secara sepihak. Praktik penyelewengan itu menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp.6.401.813.600.