
Pelaku Pembunuhan Sadis di Kabupaten Buru Diserahkan ke Jaksa
Polres Pulau Buru menyerahkan pelaku pembunuhan di Kabupaten Buru, Mantimban Nurlatu (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Polres Pulau Buru menyerahkan pelaku pembunuhan di Kabupaten Buru, Mantimban Nurlatu (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalil tersangka belum diperiksa karena saat ini positif Covid-19 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dimasukkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon hari ini masing-masing, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KKT, Adrianus Sihasale alias Donny, Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, dan Frans Yulianus Pelamonia, Pengawas Proyek.
PT. Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Pengadaan obat pada RSUP dr Leimena Ambon tahun anggaran 2020 diduga dilakukan dua tahap. Tahap Pertama senilai Rp.150 juta dan kedua Rp.150 juta. Totalnya Rp.300 juta.
Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
Ternyata Kejari Ambon Cabang Banda yang dipimpin oleh Jafet Ohello,SH keliru dalam menetapkan tersangka. Sebab, bukan Marthen dan Sijane saja yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan Bandara Banda, melainkan masih terdapat beberapa pihak yang harus bertanggungjawab.
Praktek korupsi dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diduga terjadi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.